Gedung Kegiatan TBM

Gedung Kegiatan TBM
Tempat kegiatam TBM Jendela Ilmu

Senin, 21 April 2014

APA ITU TBM ?

Pendidikan Nasional yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradapan bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap kreatif, mandiri, dan menjadikan negara yang demokratis serta bertanggungjawab. Pendidikan Nasional harus mampu menjamin pemeratan kesempatan pendidikan. 

Peningkatan mutu pendidikan diarahkan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia seutuhnya melalui olahhati, olahpikir, olahrasa dan olahraga agar memiliki daya saing dalam menghadapi tantangan global. Pada hakikatnya pendidikan dalam konteks pembangunan nasional mempunyai fungsi: (1) pemersatu bangsa, (2) penyamaan kesempatan, dan (3) pengembangan potensi diri. Pendidikan diharapkan dapat memperkuat keutuhan bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), memberi kesempatan yang sama bagi setiap warga negara untuk berpartisipasi dalam pembangunan dan memungkinkan setiap warga negara untuk mengembangkan potensi yang dimilikinya secara optimal. Sementara itu, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional merupakan dasar hukum penyelenggaraan dan reformasi sistem pendidikan nasional. Undang-undang tersebut memuat visi, misi, fungsi dan tujuan pendidikan nasional serta strategi pembangunan pendidikan nasional, untuk mewujudkan pendidikan yang bermutu, relevan dengan kebutuhan masyarakat , dan berdaya saing dalam kehidupan global. 

Dalam Undang- Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) Pasal 25 Ayat (1) menyebutkan bahwa pendidikan nonformal berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat. Hal ini berarti pendidikan nonformal memiliki peran penting dalam rangka mencerdaskan kebidupan bangsa, terutama dalam memberikan layanan pendidikan bagi warga masyarakat yang karena sesuatu hal tidak dapat mengikuti pendidikan formal. Sasaran pendidikan nonformal antara lain warga masyarakat yang tidak pernah mengenyam pendidikan formal atau penyandang buta aksara, putus sekolah yang disebabkan oleh berbagai hal, penduduk usia produktif yang tidak bersekolah dan tidak bekerja, warga masyarakat yang membutuhkan kecakapan hidup tertentu, serta warga masyarakat lainnya yang membutuhkan wawasan, pengetahuan atau keterampilan tertentu guna meningkatkan taraf kehidupannya. 

Pendidikan nonformal memiliki karakteristik sesuai dengan kebutuhan sasaran dan lebih bersifat fleksibel dalam memberikan layanan pendidikan bagi warga masyarakat dari berbagai lapisan. Salah satu media penunjang pelaksanaan pendidikan nonformal diantaranya Taman Bacaan Masyarakat (TBM), yaitu lembaga yang dibentuk dan diselenggarakan oleh dan untuk masyarakat guna memberikan kemudahan akses dalam memperoleh bahan bacaan bagi warga masyarakat. Keberadaan lembaga TBM merupakan bagian dan kebutuhan masyarakat yang semakin berkembang sehingga memerlukan berbagai informasi baik berupa wawasan, pengetahuan, maupun keterampilan sesuai karakteristik dan potensi daerah setempat. 

Taman Bacaan Masyarakat yang selanjutnya disebut TBM adalah tempat atau ruang yang disediakan untuk menyimpan, memelihara, menggunakan koleksi buku, majalah, koran, dan bahan multi media lain untuk dibaca, dipelajari, dibicarakan, dan dimanfaatkan oleh masyarakat secara perseorangan, kelompok atau kelembagaan. (Direktorat Pendidikan Masyarakat, Direktorat PNFI Depdiknas, Jakarta 2009) Menurut Sutarno NS (2006 : 19) Taman Bacaan Masyarakat (TBM) mempunyai tanggung jawab, wewenang, dan hak masyarakat setempat dalam membangunnya, mengelola dan mengembangkannya. Dalam hal ini perlu dikembangkan rasa untuk ikut memiliki (sense of belonging), ikut bertanggung jawab (sense of responsibility) dan ikut memelihara (melu hangrukebi). 

TBM merupakan sarana peningkatan budaya membaca masyarakat dengan ruang yang disediakan untuk membaca, diskusi, bedah buku, menulis, dan kegiatan sejenis lainnya yang dilengkapi dengan bahan bacaan, berupa: buku, majalah, tabloid, koran, komik, dan bahan multi media lain, serta pengelola yang berperan sebagai motivator. TBM merupakan jantung pendidikan masyarakat, dan dengan bahan bacaan yang disediakan diharapkan mampu memotivasi dan menumbuh kembangkan minat dan kegemaran membaca bagi aksarawan baru, warga belajar, dan masyarakat. Dengan tumbuhkembangnya minat dan kegemaran membaca, maka membaca akan menjadi suatu kebiasaan yang akan dilakukan setiap hari sebagaimana memenuhi kebutuhan hidup. Penyelenggaraan TBM dianjurkan di lokasi yang strategis artinya di tempat-tempat lalu lalang/biasa dikunjungi orang, misalnya: di jalan utama desa (wilayah), berdekatan dengan tempat ibadah, tempat belajar (PAUD, kursus, sekolah dan lembaga lainnya). Menyadari pentingnya fungsi TBM tersebut, perlu dilakukan penataan dari aspek kelembagaan, sehingga TBM dapat berfungsi secara optimal. Penataan kelembagaan dimaksud antara lain terkait dengan manajemen kelembagaan, penyediaan dan penataan koleksi baik berupa bahan bacaan maupun media edukasi, pengelola yang terampil dan berdedikasi, serta sarana pendukung yang memadai. Sejak awal sebuah perpustakaan didirikan, apa pun jenisnya telah disebutkan bahwa perpustakaan atau taman bacaan masyarakat mempunyai kegiatan utama mengumpulkan semua sumber informasi dalam berbagi bentuk yakni tertulis (printed matter) terekam (recorded matter) atau dalam bentuk lain. Kemudian semua informasi tersebut diproses, dikemas, dan disusun untuk disajikan kepada masyarakat yang diharapkan menjadi target dan sasaran akan menggunakan taman bacaan tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar