Gedung Kegiatan TBM

Gedung Kegiatan TBM
Tempat kegiatam TBM Jendela Ilmu

Minggu, 24 Maret 2013

DRAFT KURIKULUM PAUD JENDELA ILMU

Kurikulum sebagai upaya membangun generasi manfaat
BAB I 
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang.
Pendidikan Nasional yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradapan bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap kreatif, mandiri, dan menjadikan negara yang demokratis serta bertanggungjawab. Pendidikan Nasional harus mampu menjamin pemeratan kesempatan pendidikan. Peningkatan mutu pendidikan diarahkan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia seutuhnya melalui olahhati, olahpikir, olahrasa dan olahraga agar memiliki daya saing dalam menghadapi tantangan global. Pada hakikatnya pendidikan dalam konteks pembangunan nasional mempunyai fungsi: (1) pemersatu bangsa, (2) penyamaan kesempatan, dan (3) pengembangan potensi diri. Pendidikan diharapkan dapat memperkuat keutuhan bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), memberi kesempatan yang sama bagi setiap warga negara untuk berpartisipasi dalam pembangunan dan memungkinkan setiap warga negara untuk mengembangkan potensi yang dimilikinya secara optimal. Sementara itu, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional merupakan dasar hukum penyelenggaraan dan reformasi sistem pendidikan nasional. Undang-undang tersebut memuat visi, misi, fungsi dan tujuan pendidikan nasional serta strategi pembangunan pendidikan nasional, untuk mewujudkan pendidikan yang bermutu, relevan dengan kebutuhan masyarakat , dan berdaya saing dalam kehidupan global. Selain itu, sesuai dengan pasal 28 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dinyatakan bahwa : (1) Pendidikan anak usia dini diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar, (2) Pendidikan anak usia dini dapat diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal, nonformal, dan/atau informal, (3) Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk taman kanak-kanak (TK), raudatul athfal (RA), atau bentuk lain yang sederajat, (4) Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan nonformal berbentuk kelompok bermain (KB), taman penitipan anak (TPA), atau bentuk lain yang sederajat,(5) Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan informal berbentuk pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan. Dan untuk pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah yang dinyatakan pada pasal (6) Ketentuan mengenai pendidikan anak usia dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah. Anak usia dini merupakan individu yang berbeda, unik, dan memiliki karakteristik tersendiri sesuai dengan tahapan usianya. Masa usia dini (0-6 tahun) merupakan masa keemasan (golden age), yang pada masa ini stimulasi seluruh aspek perkembangan berperan penting untuk tugas perkembangan selanjutnya. Perlu disadari bahwa masa-masa awal kehidupan anak merupakan masa terpenting dalam rentang kehidupan seseorang anak. Pada masa ini pertumbuhan otak sedang mengalami perkembangan yang sangat pesat (eksplosif). PAUD Jendela Ilmu sebagai satuan pendidikan nonformal dilingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan perlu menyusun KTSP PAUD Jendela Ilmu yang mengacu pada standar nasional pendidikan. Melalui KTSP PAUD Jendela Ilmu ini diharapkan pelaksanaan program-program pendidikan di PAUD Jendela Ilmu sesuai dengan karakteristik potensi, dan kebutuhan peserta didik. Untuk itu, penyusunannya perlu melibatkan seluruh warga PAUD Jendela Ilmu (pengelola, tutor, tenaga kependidikan, peserta didik) dan pemangku kepentingan lain (Komite, Orang Tua Murid, Masyarakat, Lembaga-lembaga lain).
B. Dasar Hukum.
Landasan hukum Perumusan Kurikulum ini sebagai berikut :
1. Undang-Undang Dasar Tahun 1945
2. UU No. 4 Tahun 1974 tentang Kesejahteraan Anak
3. UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
4. UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
 5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
6. PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
7. Permendiknas 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Oleh Satuan Pendidikan Nonformal.
8. Permendiknas 58 tahun 2009 tentang Standar Pendidikan Anak Usia Dini.

C. Tujuan Pengembangan Kurikulum.
Tujuan Pengembangan Kurikulum Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) ini untuk memberikan acuan kepada kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan lainnya yang ada di PAUD dalam mengembangkan program-program yang akan dilaksanakan. Selain itu, kurikulum Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) disusun antara lain agar dapat mernberi kesempatan peserta didik untuk : 1. Belajar untuk beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. 2. Belajar untuk memahami dan menghayati 3. Belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif 4. Belajar untuk hidup bersama dan berguna untuk orang lain, dan Belajar untuk membangun dan menemukan jati diri melalui proses belajar yang aktif, kreatif, efektif dan menyenangkan.
D. Pengertian
a. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai pendidikan tertentu.
b. Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi , kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber/bahan/alat belajar. Silabus merupakan penjabaran standar kompetensi dan kompetensi dasar ke dalam materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian.

BAB II 
PROFIL LEMBAGA

A. Latar Belakang Pendirian.
Upaya mewujudkan tatanan masyarakat belajar, reorientasi pemikiran kita lebih cenderung pada pendidikan kearah pemberdayaan dan pendidikan sepanjang masa yang relevansinya dengan pembangunan. Pendidikan harus dipandang sebagai investasi modal berupa sumber daya manusia (SDM). Pendidikan anak di era globalisasi ini mempunyai tantangan yang besar,. Orang tua mempunyai tuntutan yang lebih besar dalam memberikan bekal pendidikan pada anak. Berdasarkan Data Monografi Desa Ngabul, secara geografis, desa Ngabul memiliki luas 604.906 Ha, terletak 200 meter dari permukaan air laut, beriklim tropis dengan curah hujan 10 mm/th, temperatur suhu udara rata-rata 23 s.d. 32 ° C. Sedangkan secara topografis , kondisi wilayahnya terdiri atas 73,62 % tanah pekarangan, tegalan yang kering dan 26,38 % berupa tanah sawah tadah hujan. Dari segi pemerintahan, desa Ngabul terdiri dari: 34 RT , 7 RW dan 3 dukuh yaitu : dukuh Krajan, dukuh Jokosari dan dukuh Jeruk Gulung, dengan batas desa sebagai berikut: sebelah utara desa Tahunan, sebelah selatan desa Rengging, sebalah barat desa Langon dan sebalah timur desa Ngasem. Data Monografi Penduduk, penduduk Desa Ngabul sebanyak 11.553 jiwa, terdiri atas 5.592 jiwa laki – laki dan 5.961 jiwa perempuan, dengan rata-rata 48 % bekerja sebagai wiraswasta, 40 % sebagai tukang kayu, 12 % bekerja sebagai tani, buruh, karyawan, wiraswata, dan lain-lainya. Salah satu permasalahan pendidikan di masyarakat adalah rendahnya minat belajar dan kurangnya mutu kualitas pendidikan, terutama masih banyak warga usia dini yang belum terlayani untuk pendidikan dini usia 1 s/d 4 tahun, terutama bagi keluarga miskin, kurangnya sarana fasilitas yang memadai serta kurangnya biaya operasional untuk pengelolaan pendidikan. Sementara di era yang kompetitif ini anak-anak sendiri menghadapi masa - masa yang melelahkan dalam kehidupan sehari-hari. Tuntutan dan persaingan yang dimulai dari kehidupan mereka di masa kecil membutuhkan kesiapan mental serta emosional yang kuat untuk menghadapi era yang akan datang. Pendidikan Anak usia Dini sebagai jenjang pendidikan paling bawah merupakan langkah awal untuk memberikan bekal pada anak agar ia menjadi generasi harapan, cerdas, berkualitas dan berakhlak mulia. Kelompok Bermain sebagai jenjang pendidikan paling bawah merupakan langkah awal untuk memberikan bekal pada anak agar ia menjadi generasi harapan, cerdas, berkualitas dan berakhlak mulia. Didorong oleh pentingnya Pendidikan Anak Usia Dini bagi anak usia 0-6 tahun dan juga untuk meletakkan dasar pengembangan sikap, pengetahuan, ketrampilan, daya cipta, serta menanamkan ketaqwaan dan keimanan kepada Allah SWT, maka pada tanggal 20 Mei 2009 Kelompok Bermain Jendela Ilmu Ngabul Tahunan Jepara didirikan, dan mendapatkan ijin operasional dari Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah raga Kabupaten Jepara dengan nomer: 421.1/0277/2010 tanggal : 22 Juli 2010. Semoga mendapat ridho dari Allah SWT.

B. Visi, Misi dan Tujuan PAUD Jendela Ilmu
1. Visi PAUD Jendela Ilmu: “Ilmu ku dapat bahagia ku raih“
2. Misi PAUD Jendela Ilmu Untuk mencapai visi tersebut, perlu dilakukan suatu misi berupa kegiatan jangka panjang dengan arah yang jelas. Berikut ini merupakan misi yang dirumuskan berdasarkan visi di atas yaitu : a. Menyelenggarakan pengelolaan pendidikan yang berkualitas dalam pencapaian prestasi akademik dan non akademik. 
b. Melaksanakan pembelajaran dan bimbingan secara efektif sehingga peserta didik berkembang secara optimal, sesuai dengan potensi yang dimiliki. 
c. Mewujudkan pembelajaran dan pembiasaan dalam menjalankan ajaran agama secara utuh. 
d. Mewujudkan pembentukan karakter generasi manfaat dan berakhlak. 
e. Meningkatkan pengetahuan dan profesionalisme tenaga pendidik dan kependidikan sesuai dengan perkembangan dunia pendidikan 
f. Menjadikan PAUD Jendela Ilmu sebagai PAUD dalam pengembangan pembelajaran imtaq dan iptek 
g. Menyelenggarakan tata kelola PAUD yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel.

3. Tujuan PAUD Jendela Ilmu Tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan nonformal mengacu pada tujuan umum pendidikan yaitu meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut .Sedangkan secara khusus, sesuai dengan visi dan misi PAUD, serta tujuan PAUD Jendela Ilmu adalah : “Ikut membantu mencerdaskan anak bangsa dengan secara aktif membentuk dan mengoptimalkan potensi anak untuk menjadi generasi yang sehat, cerdas dan berakhlak serta cinta tanah air” .

C.Lokasi PAUD Jendela Ilmu berada di Jalan Bunton Dukuh Jokosari RT/ RW :03/05 Desa Ngabul Kecamatan Tahunan Kabupaten Jepara

D. Sarana Prasarana 
1.Kondisi Gedung/Bangunan: 
a. Bangunan yang digunakan : Gedung PAUD 
b. Status Penggunaan : Hak Guna Pakai (HGP) 
c. Keadaan Gedung : - Luas tanah : 2480 M² - Luas banguan : 168 M² 
2. Sarana Prasarana Belajar

E. Tenaga Pendidik dan Kependidikan 1. Tenaga Pendidik Fungsi dan Tugas Tenaga Pendidik antara lain : • Menyiapkan kegiatan yang akan dilaksanakan • Mengelola kegiatan belajar mengajar sesuai dengan jadual • Membuat rencana kerja harian • memahami dan meyusun kurikulum sesuai lingkungan dan kondisi lembaga • Mengisi jurnal, buku absen peserta didik dan lain-lain • Memberkan laporan perkembangan harian anak • Mencatat dan melaporkan kejadian saat kegiatan berlangsung • Memberikan motivasi peserta didik 2. Tenaga Kependidikan Fungsi dan Tugas Tenaga Kependidikan antara lain :  Menyiapkan dan mengatur adsministrasi ketatalaksanaan lembaga  Mencatat keuangan serta melaporkannya kepada bendahara lembaga

F. Peserta Didik Jumlah Rombongan Belajar 
• Kelas A (usia 2 – 4 tahun) 
• Kelas B (usia 4 – 5 keatas)

K. Biaya Sumber dana berasal dari swadaya wali murid, meliputi : Biaya infaq pendidikan dan biaya lain yang tidak mengikat sesuai kesepakatan wali murid, seperti : kunjungan lapangan, dan lainnya

G. Kemitraan Mitra lembaga PAUD Jendela Ilmu meliputi : 
a. Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Jepara 
b. UPTD Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga Kecamatan Tahunan 
c. Polindes Desa Ngabul kerjasama dibidang pemeriksaan kesehatan berkala. 
d. HIMPAUDI Kabuapten Jepara dan Kecamatan Tahunan

H. Rencana Pengembangan Lembaga Rencana pengembangan Kelompok Bermain “Jendela Ilmu” ini, dengan mengembangkan rencana tindak lanjut sebagai berikut : 
a. Pembelajaran disesuaikan dengan kebutuhan peserta didik Model pembelajaran yang perlu diterapkan untuk pengembangan program salah satunya adalah harus selalu berkordinasi dengan wali murid peserta didik, ini bertujuan untuk sejauhmana efektifitas program-program yang sedang berlangsung, begitu juga wali murid diharapkan selalu memberikan evalusi pada kegiatan pembelajaran yang dilaksanakan setiap harinya. Kegiatan pembelajaran tidak hanya belajar bermain saja, tetapi bagaimana bisa memberikan inovasi-inovasi didalam pembelajaran yang mengasyikkan dan menyenangkan tidak membosankan. Semua ini perlu fasilitas yang memadai baik itu sarana edukatif untuk bermain, dan sarana prasarana lainnya yang mendukung kegiatan program. 
 b. Melakukan sosialisasi dan penerimaan murid baru Agar program ini dapat berkesinambungan, maka perlu melakukan sosialisasi kepada warga masyarakat. Kami yakin dan percaya bahwa program ini akan berjalan dengan baik, karena kebutuhan pendidikan akan anak usia dini akhir-akhir ini menjadi primadona dan angka kelahiran akan terus berlanjut ini sangat mendukung program ini. Disamping itu juga harus melakukan penjaringan dan penerimaan murid baru, ini bertujuan untuk memberikan pelayanan dibidang pendidikan bagi masyarakat yang membutuhkan. 
c. Memberikan biaya pendidikan yang terjangkau Ada persepsi di masyarakat, bahwa pendidikan anak usia dini yang notabennya play group identik dengan biaya pendidikan yang mahal. Persepsi ini kalau tidak dicarikan solusinya maka akan menghambat program PAUD itu sendiri. Oleh karenanya bagaimana kita bisa menyelenggarakan program PAUD ini yang dapat memenuhi keinginan warga masyarakat dengan biaya yang terjangkau dengan tidak mengurangi mutu dan kualitas pelayanan dalam pembelajaran. 
d. Menjalin Kerjasama dan Berkordinasi dengan Instansi Terkait Mencari mitra, menjalin kerjasama dan selalu berkordinasi dengan instansi-instansi terkait harus selalu dilakukan, agar kegiatan ini bisa berjalan dengan baik. Tanpa ada kerjasama dan kordinasi maka kegiatan itu tidak akan berkembang.

BAB III 
STANDAR KOMPETENSI PER-USIA

Standar tingkat kecapaian perkembangan PAUD meliputi mencakup bidang pengembangan pembentukan perilaku dan bidang pengembangan kemampuan dasar melalui kegiatan bermain dan pembiasaan. Lingkup pengembangan meliputi: (1) nilai-nilai agama dan moral, (2) fisik, (3) kognitif, (4) bahasa, dan (5) sosial emosional mulai usia tahap usia 2 - ≤ 6 tahun. Standar tingkat kecapaian perkembangan PAUD sebagai berikut :

BAB IV 
STRUKTUR KURIKULUM

Struktur Kurikulum Merupakan inti isi kurikulum, di dalamnya memuat menu pembelajaran yang akan dijadikan acuan pembelajaran sepanjang tahun. Isi kurikulum disusun dengan memperhatikan komponen anak, pendidik, pembelajaran, asesmen, dan pengelolaan pembelajarannya itu sendiri. Anak memperhatikan sasaran layanan usia di PAUD, pendidik memperhatikan kompetensi lulusan dan kualifikasi pendidikan, pembelajaran memperhatikan pengelompokkan usia, asesmen dengan menyusun acuan pemantauan perkembangan anak dalam pembelajaran, dan pengelolaan pembelajaran berisi satuan kegiatan dari tahunan hingga ke harian Pada struktur program kegiatan PAUD mencakup bidang pengembangan pembentukan perilaku dan bidang pengembangan kemampuan dasar melalui kegiatan bermain dan pembiasaan yang harus disampaikan kepada peserta didik. Mengingat perbedaan individu sudah barang tentu keluasan dan kedalamannya akan berpengaruh terhadap peserta didik pada setiap usia peserta didik. Pada program pendidikan di PAUD dan yang setara, jumlah jam Kelompok usia 2 - < 4 tahun sekurang-kurangnya satu kali pertemuan selama 180 menit. Kelompok usia 4 - ≤ 6 tahun PAUD Jalur Pendidikan Nonformal satu kali pertemuan selama 180 menit Ruang lingkup Kurikulum Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Jendela Ilmu berdasarkan Peraturan Mentri Pendidikan Nasional No. 58 Tahun 2009 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini meliputi aspek perkembangan berikut dan pengembanganya :
1. Nilai-nilai agama dan moral
2. Fisik : a. Motorik kasar b. Motorik halus c. Kesehatan Fisik
3. Kognitif : a. Pengetahuan umum dan sains b. Konsep bentuk warna, ukuran dan pola c. Konsep bilangan, lambang bilangan, dan huruf
4. Bahasa: a. Menerima bahasa b. Mengungkapkan bahasa c. Keaksaran
5. Sosial Emosional
6. Mulok a. Praktek wudlu dan praktek sholat b. Bahasa Jawa c. Bahasa Inggris
. Pengembangan diri
8. Out bond
9. Seni lukis
10. Seni tari
BAB V 
KALENDER PENDIDIKAN

Kalender pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran. Kalender pendidikan mencakup permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur. Setiap permulaan tahun pelajaran, tim penyusun program di PAUD menyusun kalender pendidikan untuk mengatur waktu kegiatan pembelajaran selama satu tahun pelajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur. Pengaturan waktu belajar di PAUD mengacu kepada Standar Pendidikan Anak Usia Dini dan disesuaikan dengan kebutuhan daerah, karakteristik PAUD, kebutuhan peserta didik dan masyarakat, serta ketentuan dari pemerintah pusat / daerah. Beberapa aspek penting yang menjadi pertimbangan dalam menyusun kalender pendidikan sebagai berikut: 
A. Permulaan Tahun Pelajaran Permulaan tahun pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan. Permulaan tahun pelajaran telah ditetapkan oleh pemerintah yaitu bulan juli setiap tahun dan berakhir pada bulan juni tahun berikutnya. 
B. Minggu Efektif Minggu efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun pelajaran. PAUD dapat mengalokasikan lamanya minggu efektif belajar sesuai dengan keadaan dan kebutuhannya. 
C. Waktu dan Libur 
• Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu. • Waktu libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal. Hari libur PAUD ditetapkan berdasarkan keputusan menteri pendidikan nasional, dan / atau menteri agama dalam hal yang terkait dengan hari raya keagamaan, kepala daerah tingkat kota, dan / atau organisasi penyelenggara pendidikan dapat menetapkan hari libur khusus. 
• Waktu libur dapat berbentuk jeda tengah semester, jeda antar semester, libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional, dan hari libur khusus. • Libur jeda tengah semester, jeda antar semester, libur akhir tahun pelajaran digunakan untuk penyiapan kegiatan dan administrasi akhir dan awal tahun. 
• Hari libur umum / nasional atau penetapan hari serentak untuk setiap jenjang dan jenis pendidikan disesuaikan dengan peraturan pemerintah pusat / provinsi / kota.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar